“Kalau nanti sudah ada inkrah atau putusan hukuman dari pengadilan berapa tahunnya, nah itu pemkot baru bisa menentukan yang bersangkutan nanti diberi sanksi kepegawaian seperti apa dari pemkot,” jelas kabag humas.(hadi)
Pemkot Surabaya Terima Aduan Warga Soal Dugaan Penipuan Oknum ASN, Tunggu Keputusan APH












