Menurutnya, berkaca dari gejolak di Eropa yang membuat konflik antar warga, Polres Semarang akan melaksanakan sosialisasi secara terus menerus untuk melarang pelaksanaan pesta kembang api. “Serta di tempat rawan seperti obyek wisata, gereja dan pada masayarakat, kami imbau untuk memperketat prokes” sambungnya.
Mengenai kebijakan pemberlakuan PPKM level 3 selama akhir tahun 2021 ini, Polres Semarang menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. Nantinya, peraturan tersebut pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 akan mengacu pada Inmendagri baru tersebut.










