
Surabaya, Cakrawalanews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 melalui kasus aktif. Upaya tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang antisipasi lonjakan kasus Covid-19 melalui penemuan kasus aktif.
SE bernomor 001.1/13997/436.7.2/2021 itu telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dengan sasaran 10 persen dari total karyawan atau karyawati di masing-masing tempat kerja atau usaha.
Terkait SE tersebut, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menyampaikan, untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19, terutama untuk mencegah gelombang ketiga Covid-19, pemkot akan melakukan pemeriksaan Swab RT-PCR yang difasilitasi oleh puskesmas wilayah setempat.












