Cakrawala DaerahCakrawala KeadilanIndeks

Polres Magelang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan oleh Dukun Pengganda Uang dengan Racun Sianida

×

Polres Magelang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan oleh Dukun Pengganda Uang dengan Racun Sianida

Sebarkan artikel ini
Polres Magelang mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan berencana oleh seorang yang dikenal sebagai dukun pengganda uang/Teguh

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Waka Polres Kompol Aron Sebastian mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal adanya penemuan orang meninggal di dalam mobil yang berhenti di pinggir jalan Dusun Sukoyoso Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran, Rabu (10/11/2021) pukul 20.30 WIB di mana korban adalah Lasman dan Wasdiyanto yang merupakan saudara ipar warga Kajoran.

Menurut Waka Polres Kompol Aron Sebastian, ketika ditemukan, korban Lasman berada di kursi supir dengan kaca mobil terbuka dan sudah tergeletak ke arah kiri. Lalu korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan. “Saksi yang menemukan kemudian melaporkan kejadian ke pemilik rental yang dipakai korban. Pemilik rental kemudian melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa lalu melaporkannya ke Polsek Kajoran,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Jumat (19/11/2021).

Mendapat laporan tersebut, Tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP, tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan.

“Lalu dua korban dilakukan autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan dengan hasil bahwa kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan. Kemudian, Tim berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening dalam mobil, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban dengan hasil semuanya terdapat kandungan sianida,” jelas Kompol Aron Sebastian.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, pada Rabu, 10 November 2021 sekira Pukul 15.30 WIB, korban Lasman pamit dari rumah menyampaikan ingin ke rumah tersangka bersama korban Wasdiyanto dengan menggunakan mobil rentalan Daihatsu Xenia warna hitam untuk menggandakan uang sebesar Rp 25.000.000 yang didapat dari hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry miliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *