
Magelang, Cakrawalanews.co – Polres Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan berencana yang dilakukan oleh seorang yang dikenal sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Tersangka adalah IS (57 tahun) warga Dusun Karangtengah, Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang.
Sementara korban adalah Lasma (31 tahun) dan Wasdiyanto (38 tahun), warga Dusun Marongan, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Magelang. Kedua korban merupakan saudara ipar yang keseharianya bekerja sebagai pedagang sayur.
Kedua koban ditemukan meninggal di dalam mobil akibat minum air putih yang sudah dicampur dengan potas dan mengandung sianida yang sebelumnya diberikan oleh tersangka sebagai syarat penggadaan uang.












