“Total, 9 kantong parkir ini bisa menampung 2.215 unit roda dua dan 605 unit roda empat. Jumlah tersebut kami rasa cukup untuk pengunjung Jalan Tunjungan nantinya,” terang dia.
Larangan parkir di kawasan wisata Jalan Tunjungan juga berlaku bagi pegawai yang berkantor di Jalan Tunjungan. Menurut dia, apabila masih ada pegawai atau kegiatan di dalam kantor, mereka dapat memarkirkan kendaraannya di kantong parkir yang telah disediakan.
“Pegawai yang berkantor di kawasan Jalan Tunjungan di atas pukul 16.00 WIB, kami arahkan ke kantong parkir yang telah kami siapkan,” ujar dia.
Irvan berharap kepada para pengunjung Jalan Tunjungan agar tidak parkir di bahu jalan. Ia juga mengimbau para pengunjung bisa menggunakan angkutan umum untuk mengunjungi Jalan Tunjungan.



