HeadlineIndeks

Mangkir Hearing Komisi B Kecewa Sikap Disperindagin

×

Mangkir Hearing Komisi B Kecewa Sikap Disperindagin

Sebarkan artikel ini
agenda hearing yang tidak dihadiri pihak Disperindag

Mazlan menjelaskan sejatinya hari ini mengundang empat dinas terkait pasar grosir ilegal, yaitu Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dan Satpol PP Surabaya. Dari empat dinas yang diundang itu, hanya satu yang tidak datang, yaitu Dinas Perdagangan.

“Ini mungkin bentuk ketakutan dari Dinas Perdagangan, sehingga  tidak hadir tanpa konfirmasi. Mungkin takut karena tidak siap dengan berbagai jawaban. Hal semacam ini tidak patut dilakukan oleh Dinas Perdagangan,” kata dia.

Menurut Mazlan, sikap tegas dari Dinas Perdagangan sudah ditunggu banyak pihak, terutama para pedagang Pasar Induk Osowilangun (PIOS) yang mengadukan adanya pasar yang menjual secara grosir di Tanjungsari dan Dupak namun dibiarkan.

Pada saat mengadukan itu, para pedagang juga membawa bukti file foto dan video yang menggambarkan aktivitas pasar yang ijinnya tidak boleh menjual secara grosir. Dan Dinas Perdagangan sudah melayangkan surat peringatan terhadap pengelola pasar itu.

Hari ini direncanakan, Komisi B akan menagih ketegasan Dinas Perdagangan setelah adanya surat peringatan adanya pelanggaran itu.

“Padahal, yang kami tahu surat peringatan pertama (SP 1) yang dikeluarkan itu waktunya 14 hari, dan sampai hari ini sudah lebih, harusnya sudah ada tindaklanjutnya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *