Pelayanan tidak hanya di rumah sakit swasta, ia berkeinginan rumah sakit lain bisa berbuat sedemikian baik dan wellcome terhadap warga maupun pasien. “Walaupun itu warga atau pasien BPJS atau yang mempunyai kartu indonesia sehat (KIS),” kata Anas.
Karena, menurut ia, mereka warga atau pasien yang sudah mempunyai BPJS atau kartu indonesia sehat (KIS) harus diperlakukan sama. “Seperti pasien umum karena mereka yang mempunyai BPJS maupun KIS itu juga bukan gratis,” kata Anas.
Untuk itu, ia sebagai anggota legislatif kota surabaya mengimbau kepada pihak rumah sakit swasta yang belum bekerja sama harus wajib hukumnya bekerja sama dengan pemerintah. “Karena apa, ini progam nasional dan diatur juga melalui peraturan menteri kesehatan No 40 tahun 2018 di pasal 5 ayat (6) disebutkan bahwa rumah sakit swasta dalam pelayanan harus menyediakan minimal fasilitas 30 persen untuk pasien yang mempunyai kartu indonesia sehat maupun kartu BPJS,” papar Anas.
Bahkan melalui progam pemerintah kota, lanjut ia, warga yang mempunyai KK dan KTP Kota Surabaya yang berpenghasilan perbulan dibawah 10 juta. “Warga kota Surabaya dapat pakai atau menggunakan KK maupun KTP saja dan meskipun tidak punya kartu indonesia sehat maupun BPJS bisa mendapat pelayanan dibidang kesehatan,” tutup Anas.(hadi)












