Anas menilai, meski punya BPJS mandiri, warga tersebut tidak mempunyai kemampuan dalam menghadapi persoalan saat berada di rumah sakit. “Akhirnya saya mengawal dan membawa warga ini sampai ke rumah sakit. Alhamdulillah, ibu Indah Yani ini bisa dirawat di rumah sakit,” terang Anas.
Anas juga mengatakan persoalan warga ini harus benar benar kita fasilitasi diantar untuk mendapatkan pelayanan sampai tuntas di rumah sakit. Sehingga, lanjut politisi PDIP ini, warga bisa menggunakan hak haknya sesuai dengan prosedur yang dicanangkan oleh jaminan kesehatan nasional. “Setelah saya jelaskan, akhirnya pihak rumah sakit ini bisa memafami,” kata Anas.
Karena, menurut ia, setiap rumah sakit Pemerintah, TNI, Polri atau puskesmas wajib menerima warga atau pasien yang mempunyai kartu indonesia sehat (KIS) maupun BPJS. “Termasuk rumah sakit swasta yang,bekerj sama dengan pemerintah melalui progam jaminan kesehatan nasional seperti rumah sakit islam (RSI) ini,” papar Anas.
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian ini mengapresiasi kepada direktur beserta jajarannya mulai dari tempat terima pasien atau IGD maupun loket rumah sakit islam jalan A Yani. “Mereka semua melayani dengan sangat baik ini menjadi percontohan pelayanan yang ada di kota surabaya dibidang kesehatan,” ungkap Anas.












