“ Ini sinyal keras dari komisi A, selama perwali itu berlaku kami wajib melakukan pengawasan baik itu dari warga maupun pengusaha bahwa pengawasan itu ada. Saya yakin masih banyak lagi RHU yang melanggar namun hanya 3 (RHU) yang diketahui,” ungkap Ayu.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya mengatakan bahwa pihaknya akan menegaskan kembali kepada para pengusaha bahwa sebenarnya mereka paham apa tidak dengan pakta integritas.
“ Kami beri peringatan dulu, karena baru seminggu mereka buka. Namun kami menanyakan kembali kepada mereka bahwa paham apa tidak dengan pakta integritas yang mereka tanda tangani,” urainya.
Ia menambahkan, bahwa kedepannya pihaknya sudah tidak lagi segan dalam memberikan sanksi sesuai denga aturan yang berlaku.












