Dengan demikian, Baktiono melanjutkan, karena sekarang ini secara formal organisasinya maka pemerintah kota bisa melaksanakan hasil kajian.
“ Sehingga hasil dari kajian tersebut bisa digunakan oleh pemkot Surabaya sebagai kebijakan-kebijakan,” lanjutnya.
Politisi PDIP ini juga menyebut bahwa selama ini hasil penelitian dan kajian tidak pernah dilakukan.
“ Masalah terdahulu adalah Balitban ini ketika membuat kajian, hasilnya tidak pernah dilakukan. Semisal melakukan kajian pelayanan publik,” sebutnya.












