Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

DKRTH Adukan Soal Tupoksi Pengelolaan Sampah PD Pasar Surya Ke Komisi C

×

DKRTH Adukan Soal Tupoksi Pengelolaan Sampah PD Pasar Surya Ke Komisi C

Sebarkan artikel ini
Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya
Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya

“ Ada sekitar 73 pasar yang semuanya tidak dikelola oleh DKRTH yang diklaim pengelolaanya oleh DKRTH sekitar 23 pasar,” ungkapnya.

Namun, Ia mengakui jika selama ini tidak ada koordinasi dengan DKRTH terkait masalah pengangkutan sampah.

“ selama ini Kami tidak ada maping dengan DKRTH terkait masalah pengelolaan sampah dipasar. Jadi kita memang tidak ada koordinasi sehingga ketika ada masalah seperti ini kami bingung,”kilahnya.

Pihaknya juga akan mendalami karena ada dasar-dasar atutan yang harus dIperhatikan.

“ Kami juga kurang jelas sampah yang dikelola DKRTH itu berdasarkan apa. Jika mengacu kepada peraturan yakni untuk sampah yang volumenya 1 meter kubik itu menjadi pengelolaan PD Pasar sedangkan diatasnya menjadi pengelolaan DKRTH,”bebernya.

Namun, pihaknya mengaku akan memenuhi ketentuan yang ada.“ Pada prinsipnya pengelolaan sampah pasar ini bekerjasama dengan DKRTH intinya sesuai dengan ketentuan aturan yakni adanya pengelolaan sampah dan pengangkutan sesuai dengan ketentuan,”pungkasnya.

Sementara itu, Arief Budiarto Kabid Sarpras DKRTH mengatakan bahwa beban dari pengangkutan sampah dibeberapa titik pasar diangkut oleh dinas, padahal diperda sudah dijelaskan jika sudah lebih 1 meter kubik diangkut sendiri.

“ Perhari 5-7 ton di satu titik pasar, kami dibantu untuk mengurangi sampah dengan mengelolah sampah sendiri sehingga tidak semua masuk ke TPA, jika sampah itu dikurangi disumbernya bisa mengurangi beban biaya di TPA”tutupnya.(hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *