Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

DKRTH Adukan Soal Tupoksi Pengelolaan Sampah PD Pasar Surya Ke Komisi C

×

DKRTH Adukan Soal Tupoksi Pengelolaan Sampah PD Pasar Surya Ke Komisi C

Sebarkan artikel ini
Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya
Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya
Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya
Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya

Surabaya, cakrawalanews.co – Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya kewalahan dalam mengangkut sampah yang dihasilkan oleh pasar yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya.

Hal tersebut terungkap saat rapat dengar pendapat diruang Komisi C DPRD Kota Surabaya, pada Jumat (08/10). Dalam rapat tersebut menghadirkan PD Pasar Surya, DKRTH dan Bappeko.

Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya mengatakan bahwa dalam ketentuan Perda Nomor 1 tahun 2019 dari perubahan Perda Nomor Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah kota Surabaya, sudah diatur terkait kewajiban pengelolaan sampah pada setiap institusi.

“ Jadi sudah jelas dalam peraturan tersebut setiap institusi yang diantaranya ada hotel, mall termasuk PD Pasar ini ketika yang dihasilkan melebihi 1 meter kubik perhari maka harus mengangkut sendiri sampah itu ke TPA,” katanya seusai rapat dengar pemdapat.

Politisi PKS ini menambahkan, berdasarkan data yang diutarakan oleh DKRTH ada sekitar 23 pasar yang pengangkutan sampahnya dibebankan kepada DKRTH.

“ Setelah kita berkomunikasi dengan DKRTH ternyata selama ini ada 23 pasar yang pengelolaannya dibebankan kepada DKRTH, padahal secara ketentuan Perda mereka harus mengangkut sendiri sampah ke TPA tetapi masih dibebankan ke DKRTH,” tambah Aning

Hal tersebut, lanjut Aning, akan menambah beban anggaran kepada DKRTH karena harus mengangkut sampah ke TPA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *