Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

DKRTH Adukan Soal Tupoksi Pengelolaan Sampah PD Pasar Surya Ke Komisi C

×

DKRTH Adukan Soal Tupoksi Pengelolaan Sampah PD Pasar Surya Ke Komisi C

Sebarkan artikel ini
Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya
Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya

“ Sementara beban biaya pengangkutan sampah oleh DKRTH ini sudah cukup besar, pada APBD 2020 saja ada sekitar Rp. 170 miliar untuk pengakutan sampah, ini beban yang sangat besar,” lanjut Aning.

Namun, ternyata PD Pasar merasa sudah membayar retribusi senilai Rp. 48 Juta sehingga merasa tidak memiliki beban dalam membuang sampah.

“ PD Pasar sendiri malah belum tahu jika sampah yang dihasilkan itu melebihi kentuan sehingga harus dibuang sendiri ke TPA,” cetusnya.

Oleh karena itu, kata Aning pihaknya akan mendorong PDPasar untuk bisa mengelola sampah sesuai tupoksi masing-masing.

“ Kita dorong agar PD Pasar, DKRTH berjalan sesuai dengan tupoksi masing-masing, dan Pihak Bappeko juga,”ucapnya.

Sementara itu, Sutjahjo Direktur Keuangan PD Pasar mengaku akan melakukan kroscek atas data yabg disampaikan oleh DKRTH.

“ Kita akan koordinasi lagi untuk melakukan kroscek kembali data kita dengan data milik DKRTH. Kita validasi dulu biar sama-sama akurat,” terangnya.

Ia menambahkan, bahwa saat ini ada 73 pasar yang dibawah pengelolaannya sehingga harus disingkronkan dulu dengan data miliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *