Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Keputusan Menutup Karaoke Saat Ramadhan Tak Bisa Diganggu Gugat

×

Keputusan Menutup Karaoke Saat Ramadhan Tak Bisa Diganggu Gugat

Sebarkan artikel ini
Ketua PCNU Surabaya Muhibin

Senada juga disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NU kota Surabaya, Mohammad Ymron Farchan SH. Menurutnya, sikap dewan tersebut jika direalisasikan, dianggap bentuk pengingkaran amanah dan aspirasi masyarakat Surabaya yang dituangkan dalam Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012.

“Janganlah kita mencoba untuk mengubah yang sudah diatur dengan baik, dan mencoba mengingkari amanah masyarakat Surabaya, ayo kita taati Perda tersebut, jangan malah sebaliknya, berencana mengubah, “ tegas Ymron Farchan, Jumat (19/5/2017).

“Nahdlatul Ulama Kota Surabaya akan tetap membantu Pemkot Surabaya  dalam hal penerapan dan pengawasan Perda pelarangan tersebut, bagaimanapun sudah menjadi kewajiban setiap umat Islam menjadi suasana ramadhan tetap khusyuk,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *