Senada juga disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NU kota Surabaya, Mohammad Ymron Farchan SH. Menurutnya, sikap dewan tersebut jika direalisasikan, dianggap bentuk pengingkaran amanah dan aspirasi masyarakat Surabaya yang dituangkan dalam Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012.
“Janganlah kita mencoba untuk mengubah yang sudah diatur dengan baik, dan mencoba mengingkari amanah masyarakat Surabaya, ayo kita taati Perda tersebut, jangan malah sebaliknya, berencana mengubah, “ tegas Ymron Farchan, Jumat (19/5/2017).
“Nahdlatul Ulama Kota Surabaya akan tetap membantu Pemkot Surabaya dalam hal penerapan dan pengawasan Perda pelarangan tersebut, bagaimanapun sudah menjadi kewajiban setiap umat Islam menjadi suasana ramadhan tetap khusyuk,” tambahnya.












