“Pemkot bisa dipandang tidak memiliki komitmen yang kuat. Masak perda bisa dinyang (ditawar),” tegas Muhibbin Zuhri, Jumat (19/5/2017).
Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Ampel Surabaya ini menilai, alasan kewajiban menggaji pegawai sebagai dasar permohonan tidak tepat. Mestinya pengusaha sudah berhitung saat sebelum bulan puasa tiba. “Harus lakukan antisipasi, misal ada tabungan yang disihkan untuk persiapan ramadhan,” ujarnya.
Mantan pengurus PC PMII Surabaya ini meminta Pemkot tidak membiarkan karaoke buka lagi. Jika permintaan pengusaha diamini, maka perda tidak bertaji dan kembali ke kondisi semula. “Sudah tepat ditutup, itu menghargai bulan ramadhan,” tukasnya.












