Cakrawala JatimIndeks

Paripurna Kembali Terjadi Interupsi. Komisi C Minta Penundaan dan Tolak Sampaikan Laporan PAPBD 2021

×

Paripurna Kembali Terjadi Interupsi. Komisi C Minta Penundaan dan Tolak Sampaikan Laporan PAPBD 2021

Sebarkan artikel ini

Sehingga wajar, apabila kemudian Komisi C meminta tambahan waktu untuk menelusuri kebenaran tersebut. Tentunya dalam proses analisa atau kajian terhadap Raperda itu, pihaknya bakal melibatkan ahli-ahli hukum. “Kami ingin meminta tambahan waktu dalam rangka untuk menelusuri kebenaran ini. Meminta analisa hukum, kajian hukum fatwa hukum dari ahli-ahli hukum tentunya,” papar dia.

Oleh karenanya, dia menegaskan, bahwa atas kesepakatan dan hasil rapat internal, Komisi C DPRD Jatim tetap meminta tambahan waktu. Sebab, pihaknya menilai masih cukup waktu untuk melakukan kajian mendalam mengenai Raperda tersebut sebelum batas waktu pengesahan P-APBD Jatim Tahun 2021.

“Jika melihat jadwal Badan Musyawarah (Banmus), atau dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa 3 bulan sebelum akhir tahun, P-APBD Jatim 2021 harus disahkan. Artinya, masih ada waktu untuk kemudian kami menyampaikan laporan dalam rapat paripurna yang terhormat ini,”pungkas Abdul Halim. (Caa)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *