Surabaya. Cakrawalanews.co – DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar rapat paripurna laporan komisi-komisi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Jatim Tahun 2021, Selasa (28/9/2021) malam. Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama Gedung DPRD Jatim ini berlangsung alot diwarnai interupsi Ketua Komisi C Abdul Halim.
Saat sidng paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, Komisi C interupsi menolak untuk menyampaikan laporan komisi-komisi dalam rapat paripurna tersebut. Alasannya, karena tambahan waktu yang mereka ajukan untuk melakukan kajian atau fatwa hukum mengenai Raperda P-APBD tersebut tidak disetujui.
“Saya atas nama Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur, pada forum rapat paripurna yang terhormat ini tidak menyampaikan laporan komisi. Karena kami ingin meminta tambahan waktu supaya kita selamat bersama,” kata Ketua Komisi C DPRD Jatim, Abdul Halim saat interupsi dalam siding paripurna.













