“Sebetulnya kami dalam posisi dilema, aturan Perda melarang semua jenis hiburan karaoke dilarang buka selama Ramadhan. Sementera di sisi lain ada keluhan pengusaha yang punya tanggung jawab terhadap karyawannya agar tetap bisa bekerja,” kata Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Agustin Poliana kepada Antara di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, para pengusaha karaoke keluarga punya tanggung jawab menggaji semua karyawannya selama 13 bulan. Padahal, operasional hanya 11 bulan karena satu bulan kepotong libur selama Ramadhan. “Jadi dua bulan itu tanggung jawab pengusaha sendiri,” katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan mengkordinasikan dengan Dinas Pariwisata Pemkot Surabaya agar karaoke keluarga bisa buka kembali selama Ramadhan meskipun hanya beberapa jam saja.












