Dalam surat tersebut, murid harus diizinkan oleh orang tua atau walinya untuk mengikuti PTM terbatas.
“Yang tidak kalah penting adalah kami meminta kesediaan kepada wali murid dalam bentuk surat pernyataan kalau anaknya diperkenankan untuk mengikuti PTM,” kata Supomo, Selasa (31/8/2021).
Supomo mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki Dispendik Surabaya, untuk jenjang SMP hingga saat ini baru sekitar 6,4 persen wali murid yang menyetujui atau mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas dari total sekitar 115.000 siswa SMP di Kota Surabaya.
“Untuk yang siswa SD sudah lebih banyak wali murid yang menyetujui. Persentasenya sebesar 9,2 persen,” ungkapnya.(hadi)












