AdvertorialIndeks

Komisi A Minta Pemkot Surabaya Kembalikan Fungsi Jalan Upa Jiwa

×

Komisi A Minta Pemkot Surabaya Kembalikan Fungsi Jalan Upa Jiwa

Sebarkan artikel ini
Ghofar Ismail

Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Jalan Upa Jiwa beberapa waktu lalu. Sidak itu sengaja dilakukan untuk memantau ke lapangan guna mengetahui secara langsung kondisinya secara defacto.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelsakan, dari pantauan Komisi A, nantinya akan dilaporkan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya. Pasalnya, Komisi A mendapat tugas dari Pimpinan DPRD untuk membahas kembali soal kasus Jalan Upa Jiwa. “Kita sudah menggelar rapat soal itu,” paparnya

Legislator yang pernah menjadi wartawan ini menegaskan, melalui sidak , pihaknya mengecek Surat Wali kota Surabaya, tertanggal 1 Maret 2017, yang menyatakan, bahwa Jalan Upa Jiwa sesuai dengan Dokumen Tahun 1930 tentang Peta Kawasan, kemudian Sertifikat Pengajuan IMB, Amdal Lalin dan sebagainya oleh Pihak Marvel City tak mencantumkan Jalan Upa Jiwa dalam kepemilikannya.

“Intinya surat walikota tersebut meminta dukungan DPRD dalam mempertahankan aset Pemkot,” paparnya

Pria yang akrab disapa Awi ini mengatakan, bukti Jalan Upa Jiwa merupakan aset daerah lainnya, yakni sejak tahun 2009, jalan tersebut sudah masuk dalam Sistem Manajemen Aset Daerah Surabaya. “Untuk itu, pembangunan jalan yang mengkoneksikan satu lahan dengan lainnya tak ada izin dari pemerintah kota,” tandasnya.(adv/cn03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *