AdvertorialIndeks

Komisi A Minta Pemkot Surabaya Kembalikan Fungsi Jalan Upa Jiwa

×

Komisi A Minta Pemkot Surabaya Kembalikan Fungsi Jalan Upa Jiwa

Sebarkan artikel ini
Ghofar Ismail

Bagi Ghofar, mengembalikan Jalan Upa Jiwa ke fungsi jalan  adalah cara efektif untuk mempertahankan aset tersebut agar tidak lepas kembali. Sebab, ketika aset sudah menjadi fasilitas publik, maka sulit bagi siapapun untuk menguasai. Jalan Upa Jiwa memang cukup rentan dicaplok karena saat ini diapit oleh mall.

“Cara efektif lainnya adalah segera mensertifikatkan aset tersebut, sehingga tidak ada lagi pihak lain yang berani mengakui,” jelasnya.

Tak hanya itu, Ghofar juga meminta Pemkot Surabaya untuk segera membekukan kajian Analisis Dampak Lalulintas (Andal lalin) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Marvell City. Sehingga pihak Marvell City tidak lagi bisa memanfaatkan aset tersebut dengan semena-mena.

Ghofar mengakui bahwa pihak Marvell City masih punya kesempatan untuk melakukan banding atas putusan pengadilan. Namun, upaya tersebut tidak akan mampu mengubah putusan pengadilan bila pemerintah kota juga serius melakukan upaya perlawanan untuk memperthankan asetnya.

“Kalau ingin aset ini aman, maka proses hukum ini harus dikawal dengan maksimal. Sehingga Pemkot Surabaya tetap menang, dan hasil putusan PN tidak berubah,” tukas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *