Cakrawala EkonomiCakrawala PropertyCakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Sengketa Sejak 2007, Aset Senilai Rp. 2,5 Miliar Kembali ke Tangan Pemkot Surabaya

×

Sengketa Sejak 2007, Aset Senilai Rp. 2,5 Miliar Kembali ke Tangan Pemkot Surabaya

Sebarkan artikel ini
Proses eksekusi aset yang kini jatuh ketanga pemkot Surabaya
Proses eksekusi aset yang kini jatuh ketanga pemkot Surabaya

“Seperti dalam berita acara yang sudah disampaikan, bahwa objek ini dinyatakan sebagai aset milik Pemkot Surabaya,” katanya.

 Selain melalui sengketa perdata, Yayuk menyebut, Pemkot Surabaya juga dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam upaya pidananya. Sebab, objek yang ditaksir mencapai Rp2,5 miliar ini, sebelumnya telah dijual oleh saudari S atau selaku penghuni aset milik pemkot tersebut.

“Sehingga untuk kasus pidananya ditangani oleh Kejati Jatim. Dan untuk putusannya juga dinyatakan bahwa saudari S bersalah,” terangnya.

 Pihaknya mengaku bersyukur, lantaran upaya penyelamatan aset ini akhirnya berhasil meski harus melalui proses yang panjang. Tentunya, mulai hari ini pemkot berwenang untuk mengelola aset tersebut sesuai dengan ketentuan barang milik Negara.

“Untuk masalah perdatanya hari ini sudah selesai dan objek ini dikuasai Pemkot Surabaya. Selanjutnya, pemkot berwenang untuk mengelola sesuai ketentuan barang milik negara,” pungkasnya.(hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *