Cakrawala EkonomiCakrawala PropertyCakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Sengketa Sejak 2007, Aset Senilai Rp. 2,5 Miliar Kembali ke Tangan Pemkot Surabaya

×

Sengketa Sejak 2007, Aset Senilai Rp. 2,5 Miliar Kembali ke Tangan Pemkot Surabaya

Sebarkan artikel ini
Proses eksekusi aset yang kini jatuh ketanga pemkot Surabaya
Proses eksekusi aset yang kini jatuh ketanga pemkot Surabaya

 Kepala DPBT Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, bahwa PN Surabaya beserta alat kelengkapan Negara telah melaksanakan eksekusi atas penyelamatan aset pemkot berupa objek tanah dan bangunan seluas 194,82 meter persegi. Untuk lokasinya, berada di Jalan Kenjeran No 254 Surabaya.

“Perjalanan kasusnya cukup panjang, karena memang lokasi ini dulunya digunakan untuk kantor kelurahan. Kemudian, secara fisik dikuasai oleh saudari berinisial S,” kata Maria Theresia saat ditemui di sela kegiatan eksekusi, Kamis (12/8/2021).

 Perempuan yang akrab disapa Yayuk ini menjelaskan, bahwa sengketa aset milik pemkot ini telah berlangsung sejak tahun 2007 silam. Setelah dilakukan upaya persuasif dan tidak membuahkan hasil, sehingga pemkot kemudian harus menempuh jalur hukum.

“Dalam hal ini untuk terkait dengan kepemilikan asetnya dilakukan melalui sengketa perdata. Dan Pemkot Surabaya menang mulai dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi,” ujarnya.

 Karena keputusan sudah berkekuatan hukum tetap, Yayuk menegaskan, bahwa PN Surabaya kemudian melakukan eksekusi atas objek di Jalan Kenjeran Nomor 254 Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *