Politikus asal PDI Perjuangan itu memberikan contoh salah satu aturan dalam Pergub No.44 tahun 2021 yang perlu diperjelas maknanya. “Persyaratan pengajuan hibah itu antara Ormas dengan Pokmas kok sama. Padahal Pokmas dan Ormas itu dua hal yang berbeda,” dalih Kusnadi.
Menurut mantan dosen Untag Surabaya, Ormas itu ada yang berbadan hukum yang bersifat permanen dan struktural. Namun ada juga Ormas yang tak memiliki berbadan hukum karwna sifatnya sangat lokal. “Dalam pengajuan hibah dan Bansos kok persyaratannya sama? Ini yang perlu kita minta penjelasan pada Bu Gubernur. Makanya kami minta tidak diwakilkan karena begitu urgentnya agar ada kesatuan bahasa dan pemahaman,” ungkap Kusnadi.
Di sisi lain, dalam pengajuan Bansos dan Hibah ke Pemprov Jatim di beberapa daerah juga ada yang mewajibkan rekomendasi dari OPD Pemprov Jatim selaku pelaksana. “Jadi Pergub ini juga perlu disosialisasikan ke OPD pelaksana dan Kabupaten/Kota di Jatim maupun seluruh Indonesia,” terang ketua DPD PDI Perjuangan Jatim.
Selain itu, ada beberapa daerah di Jatim seperti Kota Surabaya saat dipimpin Bu Risma yang menolak Hibah dan Bansos dari Provinsi Jatim lantaran sudah mampu mandiri, sehingga camat juga tidak mau memberikan rekomendasi pada Pokmas maupun Ormas di Surabaya yang mau mengajukan Hibah dan Bansos.












