Budi Ketua SWK Kapas Krampung menambahkan, seharusnya pemerintah kota meringankan beban pedagang SWK dengan pembebasan pembayaran retribusi. “Setidaknya ditangguhkan sementara dimasa sulit seperti ini. Karena pembayaran retribusi makin menyulitkan kami padahal banyak dari kami yang tidak berjualan,” ungkapnya.
Budi menyayangkan kebijakan untuk pembebasan retribusi itu harus meminta persetujuan wali kota Surabaya. “Kami ini kan ibaratnya anak pemkot. Kok orang tuanya tidak pro aktif,” terangnya.
Di kesempatan yang sama Suharno Ketua SWK Wonorejo membandingkan PPKM Darurat dengan PSBB. Menurutnya PSBB dianggap berhasil karena penularan Covid-19 turun, sedangkan ekonomi tidak mati. Tidak seperti saat ini.
“Karenanya kami berharap ada kelonggaran seperti saat PSBB. Jam operasional pedagang sampai jam 10 malam. Penerapan prokes seperti pembatasan jumlah pengunjung. Sehingga kami para pedagang kuliner tidak mati.” pungkasnya.(hadi)



