Menindaklanjuti gugatan tersebut, pemerintah kota mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dan akhirnya menang.
“Jika pemkot hingga tingkat MA kalah, namun menang di peradilan perdata. Maka hasil peradilan perdata yang menjadi novum untuk mengajukan PK ke PTUN,” terang Adi
Adi menegaskan, sebenarnya dengan pembekuan IMB, maka seluruh bangunan yang ada otomatis tak berizin. Dan, Pemerintah kota berhak menertibkannya.
Namun, ia mengakui, hal itu tak sereta merta bisa dilakukan karena ada tahapan yang harus dilalui.
“Terutama karena masih proses hukum,” katanya. (Hdi/cn03)











