Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Setelah Komisi C Kini Kasus Jalan Upa Jiwa Beralih Ke Komisi A

×

Setelah Komisi C Kini Kasus Jalan Upa Jiwa Beralih Ke Komisi A

Sebarkan artikel ini

Menindaklanjuti gugatan tersebut, pemerintah kota mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dan akhirnya menang.

“Jika pemkot hingga tingkat MA kalah, namun menang di peradilan perdata. Maka hasil peradilan perdata yang menjadi novum untuk mengajukan PK ke PTUN,” terang Adi

Adi menegaskan, sebenarnya dengan pembekuan IMB, maka seluruh bangunan yang ada otomatis tak berizin. Dan, Pemerintah kota berhak menertibkannya.

Namun, ia mengakui, hal itu tak sereta merta bisa dilakukan karena ada tahapan yang harus dilalui.

“Terutama karena masih proses hukum,” katanya. (Hdi/cn03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *