“Kemarin kita sudah menggelar rapat soal itu,” paparnya
Politisi PDIP menegaskan melalui sidak , pihaknya akan mengecek Surat Walikota Surabaya, tertanggal 1 Maret 2017, yang menyatakan, bahwa Jalan Upa Jiwa sesuai dengan Dokumen Tahun 1930 tentang Peta Kawasan, kemudian Sertifikat Pengajuan IMB, Amdal Lalin dan sebagainya oleh Pihak Marvel City tak mencantumkan Jalan Upa Jiwa dalam kepemilikannya.
“Intinya surat walikota tersebut meminta dukungan DPRD dalam mempertahankan aset Pemkot,” paparnya
Pria yang akrab disapa Awi ini mengatakan, bukti Jalan Upa Jiwa merupakan aset daerah lainnya, yakni sejak tahun 2009, jalan tersebut sudah masuk dalam Sistem Manajemen Aset Daerah Surabaya.
“Untuk itu, pembangunan jalan yang mengkoneksikan satu lahan dengan lainnya tak ada izin dari pemerintah kota,” paparnya
Tak hanya itu, menurutnya Pemerintah Kota juga membekukan IMB dan Amdal Lalin yang sudah dikeluarkan untuk bangunan di luar Jalan upa Jiwa, yang kemudian akhirnya digugat pihak Marvel City ke PTUN.











