Meski begitu, Risma enggan membeberkan lebih detail bagaimana proses penyelidikan kasus ini. Dia pun menyarankan supaya lebih jelasnya dapat ditanyakan langsung kepada pihak kepolisian.
Namun yang pasti, apabila dugaan itu terbukti, oknum pendamping tentu akan dipecat dari Kemensos RI. Bahkan, lebih beratnya dia harus menjalani hukuman pidana.
“Yang pertama pasti kalau itu terbukti, pidana. Kemudian pemberhentian dari kami (pegawai Kemensos) sebagai pendamping,” tegas Risma.
Apalagi, saat ini, Risma mengaku sedang getol membersihkan oknum nakal yang bermain-main dengan bantuan sosial. Bahkan, rekan-rekan dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah digandengnya.
“Di daerah lain ada. Ini masih dalam penyidikan. Polres Malang ini paling cepat. Jadi karena itu kita masih nunggu ada di beberapa daerah, juga dari Kejaksaan Agung,” sebutnya.
Pihak kepolisian setempat menyatakan telah melakukan pemeriksaan kepada 30 orang saksi. Termasuk mengamankan 14 barang bukti KKS milik warga Desa Kanigoro. Penyelidikan yang dilakukan kepolisian ini, mulai penyaluran PKH pada periode 2017 hingga 2020.
“Saat ini proses penyidikan sudah berjalan. Kami tinggal menunggu hasil audit dari BPKP Provinsi Jawa Timur. Setelah keluar audit, kami akan gelarkan penetapan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi.
Dony menyebut, dugaan pelaku atas kasus penyalahgunaan KKS di Desa Kanigoro, ada satu orang. Dari hasil penghitungan sementara Koordinator PKH Kabupaten Malang, kerugian ini ditaksir mencapai Rp.440 juta.
“Pelaku (dugaannya) satu orang saja, saat ini di Desa Kanigoro. Untuk sementara individu,” tutupnya. (hadi)












