Tak hanya itu, penutupan ruas jalan tertentu juga dapat dilakukan oleh Satuan Tgugas Penanganan Covid-19 sesuai dengan perkembangan di lapangan untuk mencegah kerumunan dan menghentikan aktivitas warga masyarakat; dan kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, dan budaya dilaksanakan mengacu pada Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor : 360/1280/2021 tanggal 8 Juni 2021 tentang Pemberlakuan Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Grobogan.
Gerakan tersebut dikecualikan bagi unsur masyarakat yang terkait dengan sektor esensial, seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publiku dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.



