HeadlineIndeks

Dewan Minta Disperindag Kota Surabaya Tegas Terhadap Pasar Grosir Ilegal

×

Dewan Minta Disperindag Kota Surabaya Tegas Terhadap Pasar Grosir Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto

Mereka datang sembari membawa bukti foto dan video rekaman praktik perdagangan grosir yang terjadi di pasar di kawasan Tanjungsari dan Dupak. Pedagang yang menempati PIOS sebagai pasar induk resmi merasa dirugikan karena dagangannya menjadi sepi. Mereka menuntut Pemkot Surabaya menutup pasar yang melanggar izin itu.

Sebelumnya, Ketua Komisi B Mazlan Mansur sudah meminta Pemkot Surabaya untuk segera bertindak tegas menindaklanjuti keluhan para pedagang PIOS itu. Sebab, kondisi ini sudah lama terjadi dan masih terkesan dibiarkan oleh Pemkot Surabaya.

“Ini harus segera dievaluasi izinnya. Pemkot tidak bisa menutup mata karena sudah disertai bukti-bukti fakta berupa foto dan videonya,” kata Mazlan saat memimpin dengar pendapat itu saat itu.

Bahkan, ia meminta kepada Pemkot Surabaya untuk tegas dengan segera mengeluarkan surat peringatan kepada para pedagang grosir ilegal yang tidak mematuhi perda.

Apabila memang ada pelanggaran, maka pasar tersebut bisa dikenai sanksi, dari pencabutan izin, pembekuan atau bahkan penutupan. “Jadi, Pemkot harus segera bertindak cepat mengatasi ini, karena ini sudah lama,” pintanya. (Hdi/cn03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *