
Surabaya, cakrawalanews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta untuk memberikan rasa keadilan bagi pedagang di sejumlah pasar lingkungan maupun pasar induk grosir.
“Keadilan harus ditegakkan, jika memang ada pasar yang izinnya lingkungan atau kawasan ya semestinya tidak diperbolehkan jualan grosir,” kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto saat ditanya wartawan, Senin (1/5/2017).
Komisi A yang membidangi persoalan hukum dan pemerintahan akan memangggil Dinas Peridustrian dan Perdagangan (Disperindag) maupun Satpol PP untuk meminta penjelasan tentang dugaan adaya pasar lingkungan di kawasan Tanjungsari dan Dupak yang menjual secara grosir.
“Kalau dugaan itu benar, tentu tidak boleh diabaikan begitu saja. Disperindag dan Satpol harus tegas menegakan aturan demi rasa keadilan. Kita ingin dengar langsung masalah perizinannya,” kata politisi Partai Demokrat ini.












