Ia mengingatkan agar semua pihak yang terkait untuk tidak memainkan aturan yang telah ada. Sebab menurut dia, sudah ada rujukanya yaitu Perda No 1 Tahun 2015 tentang pasar rakyat.
“Disperidag juga saya dengar sudah mengumpulkan pengelola pasar, coba hasilnya diumumkan biar publik bisa tahu, jangan disimpan saja hasilnya,” tegas Herlina.
Bagi Herlina, pemerintah sudah mengatur jika pasar induk grosir hanya diperbolehkan berdiri dan beroperasi di kawasan pinggiran kota agar tidak membunuh atau mematikan pasar lingkungan sekitarnya.
“Pasar grosir yang ada di tengah kota, secara tidak langsung akan membunuh pasar lingkungan. Pasar grosir jelas punya harga jual lebih murah, ini yang kemudian menyebabkan persaingan harga tidak sehat,” tandas Herlina.
Persoalan pasar grosir ilegal yang beroperasi di Surabaya itu muncul ke permukaan setelah pedagang Pasar Induk Osowilangun Surabaya (PIOS) mengadu ke Komisi B DPRD Surabaya.












