Dalam rapat dengar pendapat tersebut Komisi A membeberkan temuan dilapangan, kalau bangunan tersebut merupakan gudang, sehingga menyalahi ijin sebagai tempat usaha.
“Apalagi ini dijadikan sebagai gudang penyimpanan bir. Harusnya lokasinya di area pergudangan Margomulyo,” tegas anggota Komisi A Arif Fathoni.
Sedangkan Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krisna mempertanyakan daerah tersebut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan zona pergudangan atau pemukiman.
Perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Dedy P menegaskan, berdasarkan RTRW daerah tersebut merupakan zona pemukiman.












