
Surabaya, cakrawalanews.co – Pasca melakukan peninjauan ke lokasi pergudangan dipermukiman dijalan Kedinding Jaya Tengah, Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat.
Pasalnya, dalam peninjauan tersebut Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini menemukan dugaan penyalahgunaan ijin pergudangan, di area pemukiman Jl.Kedinding Jaya Tengah.
Guna menkonfrontir temuan dilapangan rapat dengar pendapat yang digelar Senin (26/04) mengundang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya.[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Berita Lainnya :” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”recent_posts” orderby=”rand”]












