Cakrawala JatimCakrawala PolitikCakrawala Politik&PemerintahanIndeks

Partai Gerindra Jatim Minta Agar Penyelesaian Raperda Pengembangan Pesantrean Tidak Terburu-Buru

×

Partai Gerindra Jatim Minta Agar Penyelesaian Raperda Pengembangan Pesantrean Tidak Terburu-Buru

Sebarkan artikel ini

Masih di tempat yang sama, Ahmad Firdaus Febrianto anggota Pansus Raperda Pengembangan Pesantren dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim menambahkan bahwa temuan Pansus cukup mengagetkan karena jumlah pondok pesantren yang terdaftar atau memiliki nomor statistik pondok peantren (NSPP) di Kanwil Kemenag Jatim hanya sebanyak 5351 pesantren.

Bahkan dalam lampiran EMISS Kanwil Kemenag Jatim jumlahnya tambah berkurang yakni sebanyak 4760 pondok pesantren. “Terbanyak itu Jember sebanyak 613 pesantren, lalu Sampang 363 pesantren, Bojonegoro 262 pesantren, Pamekasan 230 pesantren, Kediri 277 pesantren, Sumenep 218 pesantren. Sedangkan yang paling kecil adalah Madiun 8 pesantren, Mojokerto 12 pesantren, Probolinggo 13 pesantren, Blitar 14 pesantren, Surabaya 26 pesantren dan Pasuruan 31 pesantren,” beber Firdaus.

Anggota Komisi A DPRD Jatim ini menjelaskan bahwa Pansus Raperda Pengembangan Pesantren juga berkeinginan memasukkan program OPOP dan Bosda Madin dalam Perda. Mengingat, landasan hukum kedua program tersebut masih berupa Pergub.  “Dengan masuk dalam Perda tentu landasan hukumnya akan lebih diperkuat sehingga aplikasinya juga bisa lebih terarah,” harap politikus asal Lamongan.

Secara khusus, Firdaus juga mendapat arahan dari DPD Partai Gerindra Jatim agar pembahasan Raperda Pengembangan Pesantren tidak terburu-buru sehingga  tidak berkualitas dan tidak subtantif. “Sebab keberadaan UU Pesantren itu sejatinya tidak membuat happy sejumlah kiai pengasuh pondok pesantren,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *