“Masukan dari sejumlah kiai diantaranya adalah mengenai keberadaan Majelis Masyayikh sesuai amanah UU Pesantren, dikhawatirkan menjadi lembaga superbody karena lembaga tersebut dibentuk oleh pemerintah sehingga orang-orang yang masuk disitu kurang paham dengan tradisi pesantren,” kata politikus yang masih keluarga besar Ponpes Sidogiri Pasuruan, Jumat (23/4/2021).
Selain itu, para kiai juga khawatir karena UU Pesantren yang dapat mendirikan pesantren adalah perorangan, yayasan dan masyarakat. Sehingga di lapangan nantinya akan menimbulkan persoalan baru karena dampak Mutadis Mutandis.
“Ini bisa menjadi titik lemah dari UU Pesantren karena kalau masyarakat bisa mendirikan pesantren maka siapa saja nantinya bisa mendirikan pesantren. Padahal tujuan pendirian pesantren adalah untuk memperdalam ilmu agama Islam, sehingga pendirinya harus orang yang paham keislaman,” tegas wakil ketua DPRD Jatim.
Persoalan ketiga yang dikritisi para kiai, lanjut Gus Sadad yakni dakwah pesantren harus bisa mengikuti perkembangan zaman. Padahal sejumlah pesantren masih banyak yang mempertahankan kearifan lokal. “Karena itu sejumlah kiai pengasuh pondok pesantren di Jatim berharap adanya revisi UU No.18 tahun 2019. Dan kalau bisa Raperda pengembangan pesantren juga menunggu hasil revisi,” terangnya.



