“Komisi A menyimpulkan ada mal praktek perijinan dalam kasus ini. Secara existing itu gudang bukan tempat usaha seperti ijinnya,” tegas politisi partai Golkar ini, seusai meninjau lokasi, Kamis (22/04).
Selain itu pria yang akrab disapa Toni ini juga mengungkapkan kalau pergudangan itu berada dikawasan pemukiman yang meresahkan warga.
“Kok bisa ada kawasan pergudangan industri yang besar berada di tengah area pemukiman, sedangkan jalan masuknya tidak beraspal,” ungkap Toni yang juga ketua DPD Golkar Surabaya ini.
Masih Toni, selain membuat jalan menjadi becek, warga juga mengeluh kerap terjadi banjir saat musim hujan. Pasalnya, ditengarai karena daerah resapan berkurang dan kawasan pergudangan tersebut tidak dilengkapi drainase yang baik.
Lanjut Toni, pembangunan gudang diarea pemukiman harus dilakukan sangat hati-hati dan melalui musyawarah dengan warga. Karena menyangkut kenyamanan warga.












