“Hal ini juga berdampak terhadap meningkatnya angka pengangguran, sehingga dengan kenaikan investasi di Jatim diharapkan dapat menyerap tenaga kerja lama maupun baru supaya angka pengangguran bisa ditekan,” kata Sahat Tua Simanjuntak.
Di sisi lain, DPRD Jatim juga tahu betul bahwa sekarang ini sudah ada 49 peraturan pemerintah dan 4 Perpres terkait kemudahan dalam regulasi usaha di daerah seebagai implementasi UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Namun hal ini membutuhkan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menyederhanakan regulasi daerah sehingga iklim investasi menjadi lebih baik dan bisa menyerap tenaga kerja yang banyak bagi pertumbuhan ekonomi Jatim yang lebih baik, sehingga sinergi Pemprov dengan kabupaten/kota itu sangat diperlukan,” kata Sahat.
Evaluasi terhadap Pemprov Jatim tahun 2020 dalam hal peningkatan investasi yang dikatakan tidak linier dengan pengurangan angka pengangguran di tahun berjalan 2021, dinilai Sahat kurang tepat dan tidak nyambung. Sebab pendapat politik itu pembandingnya harusnya tahun 2019 lalu.
“Kinerja peningkatan investasi tahun 2020 untuk melihat linier tidak dengan pengurangan angka pengangguran ya evaluasinya di akhir tahun 2021, itu baru nyambung. Alhamdulillah kalau Jawa Timur masih merupakan provinsi yang investasinya cukup tinggi dibandingkan provinsi lain,” pungkasnya. (Caa)



