Advertorial

Komisi C DPRD Surabaya Tawarkan Konsep Rusun di Kawasan Padat Penduduk

×

Komisi C DPRD Surabaya Tawarkan Konsep Rusun di Kawasan Padat Penduduk

Sebarkan artikel ini
Komisi C saat menggelar hearing
Komisi C saat menggelar hearing

“Kalau saat ini lahannya harus sekian hektar, luasnya harus sekian ribu meter persegi minimal,” terangnya.

Lanjut dia, dalam satu blok harus seratus maka konsep itu harus dirubah, dan tanpa perubahan konsep hunian rumah susun dinilai juga tidak akan bisa tercapai.

“Salah satu solusi konsepnya yang saya tawarkan yaitu rumah susun yang ada di gang gang yang sudah ada,” tutur Baktiono.

Pemkot yang diwakili oleh Pihak Bappeko saat hearing dikomisi C
Pemkot yang diwakili oleh Pihak Bappeko saat hearing dikomisi C

Jika pembangunan rusun dalam gang di lahan milik warga, kata dia, harus dengan cara membebaskan atau membeli lahan milik warga yang dinilai kumuh.

“Karena ditempat gang yang kumuh itu kebanyakan lahannya dikontrakan atau dikostkan,” ungkap Baktiono.

Jika ingin merehab kota sekaligus bisa memberikan tempat hunian yang nyaman, menurut dia, pemerintah kota harus bisa membebaskan daerah tersebut.

“Kalau gang didaerah yang sempit itu pasti harganya murah kalau dibangun paling tidak luas lahannya cuma 300 meter persegi,” katanya

Jadi luas satu rusun 25 meter persegi, hal itu dinilai masih bisa tetap dipenuhi, sehingga kalau 300 meter persegi dalam satu petak ketemu sampai enam rumah susun.

“Jadi kalau 25, bisa 30 rumah susun, tapi itu didalam gang,” kata Baktiono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *