Diungkapkan oleh Handoko, para peserta BPJS tersebut sudah melaksanakan haknya selama menjadi peserta BJS setiap bulannya. “ Sudah membayar sesuai dengan kewajiban. Namun, hak-hak kami untuk mendapat santunan sebagai ahli waris tak terbayar. Kami ingin mengadu ke pihak DPRD Jatim untuk diperjuangkan hak kami,”jelasnya.
Diterangkan oleh Handoko, Peraturan Pemerintah (PP) No 82 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja disebutkan santunan kematian tanpa ada kecelakaan kerja sebanyak Rp 42 juta.
“ Sedangkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebanyak Rp 48 juta,”jelasnya.Sedangkan untuk bantuan beasiswa bagi ahli waris, kata Handoko, akan mendapatkan biaya pendidikan sebesar Rp 174 juta.
“ Besaran tersebut dibayarkan bertahap bukan sekaligus,”sambungnya. Namun,kata Handoko, sampai saat ini besaran santunan tersebut tak kunjung disalurkan kepada para ahli waris. “ Pihak BPJS Tenaga kerja selalu mengelak. Kami menuntut hak kami sebagai ahli waris yang berhak menerima,”jelasnya.
Sementara itu, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim Hidayat mengaku menerima aspirasi mereka dimana nantinya akan diteruskan untuk diperjuangkan.



