Cakrawala DaerahIndeks

Wali Kota Tegal Buka Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021

×

Wali Kota Tegal Buka Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

Namun lebih penting dari itu semua, sebut Dedy Yon, adalah penguasaan kedua aturan tersebut akan menyelamatkan Kepala OPD dari kemungkinan buruk yang akan merugikan karier.

“Oleh karenanya, saya minta sekali lagi wajib hukumnya bagi Kepala OPD untuk menguasai peraturan tersebut. Agar pekerjaan yang anda lakukan bisa terhindar dari kesalahan-kesalahan mekanisme. Dalam menjalankan tugas-tugas keseharian, kita memang dimungkinkan melakukan kesalahan, tetapi manakala kita menguasai peraturan dan tidak ada itikad untuk dengan sengaja melakukan kesalahan, yakinlah akan ada jalan keluar untuk semua problem kita,” tambah Wali Kota.

Penegasan pun kembali disampaikan oleh Sekertaris Daerah Kota Tegal, Johardi sesuai dengan arahan Wali Kota Tegal untuk OPD yang belum menyusun RUP untuk segera melaksanakan.

Disebutkan Johardi, mengumumkan RUP merupakan amanah Peraturan Presiden dan juga merupakan program KOrpsuPgah (Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK RI).

Dikatakan Johardi, OPD agar lebih cermat dalam menentukan waktu dimulainya pelaksanaan kegiatan/pekerjaan, lebih cepat dilaksanakan akan lebih baik dan mengurangi resiko kegagalan, terutama untuk pekerjaan dengan nilai besar dan membutuhkan waktu pelaksanaan yang panjang perlu dialokasikan waktu untuk proses tender dan memperhitungkan apabila harus dilakukan tender ulang.

Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran agar terus mempelajari dan terus mengikuti perubahan regulasi terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk Peraturan Walikota Tegal tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan APBD yang disusun tiap tahun. Alasannya, kata Johardi, karena regulasi pengadaan selalu berubah apabila tidak mencermati peraturan pengadaan bisa berdampak gagalnya pelaksanaan pekerjaan dan bersentuhan dengan hukum.

“Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen bukan lagi berdasar kompetensi tetapi melekat pada jabatan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
dalam rangka melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja yang melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya,” ucap Johardi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *