Cakrawala DaerahIndeks

Wali Kota Tegal Buka Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021

×

Wali Kota Tegal Buka Sosialisasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

Johardi juga meminta OPD untuk meningkatkan koordinasi dan lakukan monitoring secara terus menerus, khususnya pekerjaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Juga memperhatikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), ketertiban lingkungan dan kenyamanan bagi masyarakat setempat.
Dan yang yang tak kalah penting, menurut Johardi, Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran agar mempelajari teknis pelaksanaan e-Pengadaan Langsung, mengingat TA 2021 semua pengadaan melalui penyedia harus dilakukan melalui sistem sehingga tanggal kontrak harus benar-benar sesuai tidak bisa dimajukan atau dimundurkan .

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Tegal, Heru Prasetya dalam laporannya mengatakan maksud pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang–undangan yang dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan yang baru, khususnya tentang Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 yang merupakan perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Sedangkan tujuan dari sosialisasi ini adalah guna memberikan Pemahaman kepada Pengguna Angaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan ajang diskusi tentang Perubahan Peraturan yang berlaku supaya pelaksanaan kegiatan khususnya terkait pengadaan barang/jasa dapat berjalan dengan lancar serta terhindar dari berbagai permasalahan hukum.

Peserta Sosialisasi terdiri dari Sekertaris Daerah Kota Tegal, para Staf Ahli Wali Kota, para Asisten Sekda, 44 pengguna anggaran pada OPD, 8 Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Setda Kota Tegal.

Bertindak sebagai narasumber adalah M Muklis Isnaini, S.H. Kabag PBJ Kota Kediri dengan judul
paparan “Pelaku Pengadaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah” dan Muji Santoso, S.E., M.M. dengan judul paparan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dikutip dan diedit dari bahan paparan Kepala LKPP, Dr. Ir. Roni Dwi Susanto M.Si yang disampaikan dalam sosialisasi Perpres 12 Tahun 2021 pada tanggal 24 Februari 2021.

Kedua Narasumber adalah Fasilitator Pengadaan Barang Jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( PBJ LKPP ).(Rosikin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *