Adapun peserta penerima manfaat program crowdfunding adalah peserta program JKN-KIS tergolong sebagai Mustahik dengan manfaat di kelas 3 yang menunggak selama minimal 3 bulan. Besaran iuran peserta yang akan dibayarkan melalui dana crowdfunding mengikuti ketentuan perundang-undangan atau sebesar Rp 25.500 per jiwa per bulan. Jumlah pembayaran iuran yang ditanggung oleh pemerintah adalah besaran tunggakan iuran peserta dan besaran iuran peserta dikalikan jumlah Peserta dikalikan 12 bulan.
BPJS Kesehatan juga melakukan berbagai upaya untuk terus memberikan kemudahan pembayaran iuran kepada peserta, diantaranya implementasi Kader JKN-KIS, perluasan kerjasama dengan bank swasta dan Bank Pemerintah Daerah (BPD), perluasan channel PPOB, tercatat BPJS Kesehatan memiliki 422.700 channel pembayaran PPOB, yang terdiri atas modern outlet, traditional outlet maupun perbankan, pembayaran melalui Vending Machine. (wak)











