Kemal mengungkapkan pihaknya sudah bekerjasama dengan program crowdfunding Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang memiliki peran pengumpul dana. Baznas sendiri merupakan lembaga pemerintah nonstruktual yang bertugas melaksanakan pengelolaan zakat secara nasional berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, fungsinya melakukan perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pelaporan zakat secara nasional.
Lebih lanjut, dijelaskannya, dana dari program crowdfunding tersebut akan digunakan untuk membiayai peserta yang memiliki masalah ability to pay (kemampuan membayar). Berdasarkan hasil Penelitian Pusat Kajian UGM Tahun 2016, ability to pay masyarakat khususnya peserta JKN-KIS kategori peserta PBPU/mandiri, rata-rata kelas 3 adalah sebesar Rp 16.571 per orang per bulan. Dari fakta tersebut menunjukkan bahwa angka ability to pay sangat jauh dari nilai keekonomian iuran Program JKN-KIS yang ideal.
“Melalui program crowdfunding ini diharapkan dapat membantu peserta JKN-KIS yang kemampuan untuk membayar iurannya tergolong rendah dan tidak dapat ditanggung oleh Pemerintah. Tujuannya membangun kesadaran, keinginan dan juga kebanggaan masyarakat untuk mendaftar sekaligus berpartisipasi dalam program JKN-KIS,” ucap Kemal.











