Menanggapi ini, pihaknya akan segera membahasnya bersama Bupati Tegal terkait rencana perluasan lahan TPA karena sudah memakan tanah milik warga hingga satu hektare dan lahan non aktif seluas 1,07 hektare yang sesungguhnya diperuntukkan sebagai zona buffer TPA.
Di sisi lain, lanjut Joko, volume sampah yang terus meningkat rata-rata 18,85 persen per tahun dalam empat tahun terakhir ini menjadi alarm peringatan bagi Pemkab Tegal untuk membenahi sistem pengelolaan sampahnya. Menurutnya, persoalan sampah harus dilihat secara menyeluruh. Sebab, setiap orang bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya.
Joko pun menggarisbawahi tentang tentang pentingnya membangun kesadaran masyarakat mengelola sampahnya secara bertanggung jawab. Jumlah wirausahawan sosial yang bergerak di isu persampahan, imbuh Joko harus diperbanyak, termasuk peran bank sampah dan relawan lingkungan untuk mewujudkan Desa Merdeka Sampah yang akan dicanangkan bulan Maret 2021 ini.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Muchtar Mawardi mengungkapkan jika persoalan di TPA Penujah bukan hanya keterbatasan lahan saja, namun juga sarana prasarana, terutama ketersediaan alat berat untuk memindahkan, meratakan dan memadatkan sampah. Muchtar menuturkan, dari lima alat berat yang dimilikinya, hanya ada satu unit eskavator dan satu unit buldoser yang masih berfungsi.



