AdvertorialCakrawala SurabayaIndeks

Terkait Pembatasan Jam Buka Minimarket DPRD Duga Pemkot Tersandera Pengusaha

×

Terkait Pembatasan Jam Buka Minimarket DPRD Duga Pemkot Tersandera Pengusaha

Sebarkan artikel ini

Mazlan menduga, Pemkot Surabaya telah tersandera oleh sejumlah pengusaha toko swalayan tersebut. Sehingga mereka tidak berani mengambil tindakan apapun terkait pelanggaran itu. “Apalagi yang mau dijadikan alasan. Perda sudah diundangkan. Semua telah setuju, termasuk gubernur. Tetapi nyatanya sampai saat ini tidak berjalan,”tegasnya.

Malah, belakangan, lanjut Mazlan, ada banyak pihak yang coba “melemahkan” perda tersebut. Misalnya dengan membangun opini bahwa pembatasan jam buka toko swalayan mencederai kedilan. “Katanya, dengan pembatasan itu, masyarakat yang butuh sesuatu malam-malam menjadi tidak bisa. Ini kan dicari-cari namanya. Wong, yang dibatasi juga cuma diperkampungan,”ungkapnya.

Dijelaskan Mazlan, bahwa toko swalayan yang dilarang buka 24 jam adalah yang ada di perkampungan. Sementara yang terintegerasi dengan tempat-tempat public seperti SPBU, terminal, stasiun dan bahkan rumah sakit tetap dibolehkan.

“Justru kalau tidak dibatasi, itu yang tidak adil. Sebab toko-toko kelontong, UMKM dan bahkan koperasi akan mati,”tegasnya.

Bukan hanya soal aturan jam buka saja. Aturan tentang suplai produk UMKM dan Koperasi di toko swalayan juga belum dijalankan sampai saat ini. Aturannya, setiap toko swalayan yang berdiri di Surabaya, wajib menerima suplai produk dari minimal 10 UMKM untuk dijual. Tujuannya, produk rumahan tersebut bisa terangkat.

“Tetapi, ini juga tidak pernah terjadi sampai saat ini. Padahal, aturan sudah ada. Tidak tahu lagi kalau memang Pemkot Surabaya sengaja membiarkan toko-toko swalayan itu mati. Situasinya sudah sangat genting. Toko-toko tradisional sudah banyak yang mati, digencet terus oleh toko-toko swalayan itu,”ungkap politisi PKB ini.

Mazlan mengaku telah mengingatkan Pemkot Surabaya untuk melakukan penegakan atas berbagai pelanggaran tersebut. Namun, sampai saat ini belum juga ada langkah nyata dari para pemangku kebijakan tersebut. “Disperindag dan Satpol PP diam saja. Ini ada apa?”tanyanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *