AdvertorialCakrawala SurabayaIndeks

Terkait Pembatasan Jam Buka Minimarket DPRD Duga Pemkot Tersandera Pengusaha

×

Terkait Pembatasan Jam Buka Minimarket DPRD Duga Pemkot Tersandera Pengusaha

Sebarkan artikel ini

Kepala Disperindag Kota Surabaya Arini Pakistianingsih belum bisa dikonfirmasi atas tudingan DPRD ini. Beberapa kali ponselnya dihubungi tidak terangkat, kendati ada nasa sambung. Informasi yang dihimpun, pejabat baru ini sengaja menghindar berkaitan dengan penertiban toko swalayan tersebut.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengklaim bahwa penerapan jam buka toko swalayan ditunda. Penundaan tersebut juga atas kesepakatan dengan Pemkot Surabaya.

Koordinator Aprindo Wilayah Timur, Abraham Ibnu mengatakan, penundaan itu dilakukan setelah Aprindo melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Perdagangan Kota Surabaya.  “Kami keberatan dengan pembatasan jam buka itu. Dan kami meminta kelonggaran dari pemerintah kota. Kami juga meminta aturan ini dikaji ulang,”akunya.

Kendati demikian, bagi DPRD Surabaya, kesepakatan penundaan tidak bisa dijadikan acuan. Pasalnya Perda sudah diundangkan. Kalaupun ada penundaan, maka harus ada perubahan Perda terlebih dahuli. “Perda ini sudah berlaku. Jadi tidak bisa begitu saja dihentikan, sebelum ada perubahan,”tegas Mazlan Mansur.(adv/cn03)

Jumlah Toko Swalayan di Surabaya         : 488 lokasi
Terbagi                                                  :  64 Indomaret, 180 Alfamart, 12 Circle K dan sisanya sekitar 132 minimarket.

Pelanggaran Perda
1.    Jam buka, dari mestinya 08.00 sampai 21.00 menjadi 24 jam
2.    Jarak antara mini market satu dengan lainnya, tak boleh lebih dari 500 meter. Faktanya banyak yang berdempetan
3.    Tidak menjual produk UKM
4.    Membuka layanan café mini layaknya restaurant

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *