“Para pengemudi online sekarang harus mulai mempersiapkan diri salah satunya dengan membuat SIM A umum, sehingga saat peraturan diterapkan mereka siap,” terang Pakde.
Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi dalam paparannya mengatakan, saat ini PM 26 Tahun 2017 masih dalam masa transisi dan implementasi pasal-pasal dalam PM tersebut, akan dilakukan secara bertahap.
Menurutnya, ada pasal yang diberlakukan serta merta dan ada juga yang diberlakukan pada 2 atau 3 bulan, tergantung pada kompleksitas masalahnya. “Kementerian Perhubungan ingin memberikan pelayanan serta ingin memberikan ruang usaha yang baik dan kondusif kepada masyarakat,” kata Wahid.
Pada PM 26 tahun 2017 tersebut diantaranya memuat 11 poin revisi yang telah dibahas dan disepakati bersama antara para pemangku kepentingan, seperti para akademisi, pengamat transportasi, asosiasi terkait, dan pelaku usaha jasa transportasi, baik yang reguler maupun yang berbasis aplikasi (online).












