Surabaya, cakrawalanews.co – Para pengemudi taksi online mulai sekarang harus sudah mempersiapkan dirinya, diantaranya yakni dengan memiliki SIM A Umum agar saat pemberlakuan PM 26 Tahun 2017 mereka benar-benar siap.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Provinsi Jatim, H Soekarwo saat berdialog dengan 50 orang perwakilan pengemudi angkutan berbasis online dari berbagai wilayah Jatim seperti Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan Malang, Senin (10/4/2017) malam.
“Pemprov sudah membuat perjanjian dengan buruh atau pekerja, akan menampung dan menyampaikan aspirasi dan usulan secara baik dan tidak anarkis ke pusat, karena soal angkutan online keputusan tetap wewenang pusat,” kata Pakde usai dalog yang digelar di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Pakde menuturkan, pertemuan seperti ini sudah seharusnya dilakukan, karena merupakan bagian dari menyelesaikan persoalan. Menyikapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Menurut Pakde masih akan diberlakukan secara efektif pada 1 Juli 2017.












